Cara Adopsi Anak dari Panti Asuhan Yogyakarta: Simak Syarat, Prosedur, dan Biayanya!


HAIJOGJA.COM- Bagaimana cara adopsi anak dari Panti Asuhan Yogyakarta? Begini prosedur lengkapnya!
Bagi masyarakat Yogyakarta, pengangkatan anak atau adopsi bukanlah hal yang asing. Banyak pasangan suami istri maupun individu yang memiliki keinginan untuk memberikan
kasih sayang dan kehidupan yang lebih baik kepada anak-anak yang membutuhkan, terutama mereka yang tinggal di panti asuhan atau berasal dari keluarga kurang mampu.
Di DIY sendiri, proses adopsi tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Meskipun banyak orang beranggapan cukup dengan “mengambil” anak dari panti asuhan, kenyataannya adopsi diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan dan harus melalui prosedur resmi, termasuk penetapan pengadilan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak anak tetap terlindungi, dan calon orang tua angkat memang memiliki kemampuan untuk memberikan pengasuhan yang layak,
Adopsi anak di Yogyakarta mengacu pada aturan nasional, yakni:
Selain itu, prosesnya juga mengikuti pedoman dari Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengatur teknis adopsi di wilayah DIY.
Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pengangkatan anak harus mendapat penetapan pengadilan dan dilakukan melalui instansi sosial atau lembaga pengasuhan anak yang memiliki izin resmi dari Gubernur DIY.
Syarat adopsi di Jogja sama dengan ketentuan nasional, tetapi pelaksanaannya diawasi langsung oleh Dinas Sosial DIY.
Syarat bagi anak yang bisa diadopsi:
Terkait usia, prioritas diberikan pada anak usia 0-6 tahun. Anak usia 6-12 tahun hanya bisa diadopsi jika ada alasan mendesak, sedangkan anak usia 12-18 tahun hanya bisa diadopsi jika benar-benar memerlukan perlindungan khusus.
Berdasarkan informasi dari Dinas Sosial DIY, berikut adalah tahapan umum adopsi:
Secara hukum, proses penetapan adopsi di pengadilan tidak dipungut biaya alias gratis.
Namun, calon orang tua angkat tetap harus menyiapkan dana untuk keperluan administrasi, seperti pengurusan dokumen, legalisasi, fotokopi, serta biaya transportasi selama proses berlangsung.
Besaran biaya ini bervariasi tergantung situasi, tetapi yang jelas tidak ada pungutan resmi dari pemerintah terkait “biaya adopsi” itu sendiri.
Banyak kasus di masyarakat yang melakukan adopsi secara “tidak resmi” atau hanya berdasarkan kesepakatan pribadi antara pihak orang tua kandung dan orang tua angkat.
Cara ini berisiko tinggi karena tidak memiliki kekuatan hukum dan dapat memicu sengketa di kemudian hari.
Dengan mengikuti prosedur resmi melalui Dinas Sosial DIY dan pengadilan, hak-hak anak akan terlindungi, dan statusnya sebagai anak angkat akan sah secara hukum.