Tarif BPJS Kesehatan 2025 Terbaru: Besaran Iuran, Denda, dan Aturan KRIS yang Perlu Diketahui


HAIJOGJA.COM – Pemerintah hingga saat ini masih menetapkan tarif BPJS Kesehatan tahun 2025 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Meski nantinya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3, namun besaran iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah.
Lalu, berapa sebenarnya tarif BPJS Kesehatan tahun 2025? Berikut penjelasan lengkap mengenai skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan 2025 sesuai jenis kepesertaannya.
Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, seluruh biaya iuran BPJS Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Kategori ini umumnya mencakup masyarakat kurang mampu yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Peserta BPJS Kesehatan yang bekerja di lembaga pemerintahan seperti PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, hingga pegawai pemerintah non-PNS membayar iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan.
Pembagiannya, 4 persen dibayarkan oleh instansi atau pemberi kerja, sedangkan 1 persen ditanggung oleh peserta sendiri.
Bagi pekerja di perusahaan BUMN, BUMD, maupun sektor swasta, ketentuannya sama.
Total iuran tetap sebesar 5 persen dari gaji per bulan, di mana 4 persen ditanggung oleh perusahaan (pemberi kerja) dan 1 persen dibayar oleh karyawan.
Jika peserta ingin menambahkan anggota keluarga lain seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua, akan dikenakan iuran tambahan sebesar 1 persen dari gaji per orang setiap bulan.
Biaya tambahan ini sepenuhnya dibayar oleh pekerja.
Bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri, besar iuran disesuaikan dengan kelas layanan yang dipilih.
Berikut rincian tarif BPJS Kesehatan Mandiri tahun 2025:
Tarif tersebut masih menjadi acuan nasional dan berlaku hingga sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diterapkan secara penuh.
Bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim/piatu dari kelompok tersebut, besaran iuran ditetapkan 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.
Seluruh iuran ini dibayarkan oleh pemerintah.
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Apabila peserta terlambat membayar, tidak langsung dikenai denda.
Namun, denda akan muncul jika dalam waktu 45 hari setelah status keanggotaan aktif kembali, peserta menggunakan layanan rawat inap.
Besaran dendanya ditetapkan sebagai berikut:
Meskipun tarif BPJS Kesehatan tahun 2025 masih menggunakan sistem lama (kelas 1, 2, dan 3), pemerintah saat ini tengah menyiapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Dengan diterapkannya KRIS, nantinya seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan dengan standar yang sama, tanpa pembagian kelas seperti sebelumnya.
Jadi, hingga saat ini, tarif BPJS Kesehatan 2025 masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020.
Perubahan iuran baru akan berlaku setelah sistem KRIS diterapkan secara penuh di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia.