Cek! Tarif Royalti Musik untuk Kafe dan Public Space Lengkap Cara Bayarnya


HAIJOGJA.COM — Pelaku usaha di ruang publik, seperti cafe, restoran, ataupun tempat hiburan lain wajib tahu tarif royalti apabila memutar musik di tempat usahanya.
Kewajiban ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016 dan ditegaskan kembali oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN.
Untuk diketahui, pembayaran royalti dilakukan oleh pemilik tempat atau penyelenggara layanan publik yang bersifat komersial.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 56 Tahun 2021, bentuk layanan publik yang bersifat komersial di antaranya, seminar dan konferensi komersial, konser musik, bioskop, pameran dan basar, pertokoan, televisi, radio, hotel, karaoke, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, diskotek, dan sebagainya.
Dengan banyaknya jenis dan pencipta lagu, membayar royalti yang diputar di tempat usaha kadang terasa ribet.
Namun, kini terdapat lembaga yang bertugas mengumpulkan royalti tersebut untuk selanjutnya didistribusikan kepada kreator musik aslinya.
Lembaga tersebut bernama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)
Dalam industri musik, distribusi royalti performing rights di Indonesia terbagi menjadi tiga jenis utama.
Pemahaman tentang hal ini sangat penting bagi para musisi, pencipta lagu, dan pemegang hak cipta agar mereka mendapatkan hak atas karya yang digunakan oleh pihak lain.
Royalti digital yaitu pendapatan yang diperoleh dari platform streaming digital seperti Spotify, YouTube, dan layanan musik digital lainnya.
Royalti ini diberikan ketika lagu diputar secara online oleh pengguna di seluruh dunia.
Seperti namanya, royalti jenis ini bersumber dari penggunaan lagu dalam pertunjukan langsung di tempat umum, seperti konser, restoran, pusat perbelanjaan, dan acara publik lainnya. Lagu yang diputar di tempat-tempat ini tetap memiliki nilai ekonomi yang harus dihargai.
Royalti jenis ini mencakup pembayaran royalti atas lagu-lagu musisi Indonesia yang diputar atau ditampilkan di luar negeri, termasuk dalam konser maupun media asing.
Selain itu, royalti overseas juga meliputi lagu-lagu asing yang dinyanyikan atau diputar di Indonesia.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan royalti ini, serta melakukan pelaporan ke lembaga musik di negara asal musisi terkait.
Dengan memahami tiga jenis distribusi royalti ini, para pelaku industri musik dapat lebih optimal dalam melindungi dan memonetisasi karya mereka.
Lebih lanjut, ketika membayar royalti, terdapat dua jenis royalti berdasarkan peran kreator, yakni untuk pencipta lagu (hak cipta) dan hak terkait (penyanyi dan produser rekaman).
Adapun berikut rincian tarif royalti berdasarkan jenis tempat usaha:
Pembayaran royalti ini wajib dilakukan minimal satu kali dalam setahun dan disalurkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai pihak yang berwenang mengelola hak cipta dan hak terkait di Indonesia.
Bagi para pemilik usaha yang menggunakan musik di tempat usaha seperti restoran, kafe, bar, atau pusat hiburan, pembayaran royalti kini bisa dilakukan dengan lebih mudah melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Langkah-langkah pembayaran royalti lagu melalui LMKN adalah sebagai berikut:
Dengan mengikuti prosedur ini, pelaku usaha tidak hanya mematuhi ketentuan hukum, tetapi juga turut mendukung keadilan bagi pencipta lagu dan pelaku industri musik di Indonesia.