Izin Edar 21 Kosmetik Bermasalah Ditarik BPOM, Cek Daftarnya!


HAIJOGJA.COM — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RIkembali mengeluarkan daftar terbaru pencabutan izin 21 kosmetik.
Izin edar 21 kosmetik ini dicabut lantaran melanggar sejumlah ketentuan, mulai dari administrasi hingga kandungannya.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa saat ini semakin banyak produk kosmetik yang beredar di pasaran memiliki kandungan tidak sesuai dengan yang telah didaftarkan sebelumnya ke BPOM.
“Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjuti hal tersebut,” jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar terkait dengan temuan ini pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Perbedaan ini mencakup jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya, dan paling sering ditemukan pada produk kosmetik yang diproduksi melalui sistem maklon atau kontrak produksi.
Pelanggaran komposisi kosmetik ini dinilai berisiko karena dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Salah satunya adalah potensi munculnya reaksi alergi pada pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan dalam label.
Selain itu, ketidaksesuaian komposisi juga bisa membuat manfaat produk tidak sesuai dengan klaim yang tercantum pada kemasan.
Karena itu, BPOM menilai pencabutan izin edar perlu dilakukan sebagai langkah perlindungan konsumen.
Selain melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku nakal, BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik.
“Bagi masyarakat, BPOM mengimbau agar lebih cerdas dan cermat dalam memilih kosmetik yang akan dibeli/digunakan agar tidak teperdaya dengan klaim kegunaan yang menyesatkan,” tandasnya.