Cara Mengurus PBB Rumah di Jogja, Biaya dan Dokumen yang Diperlukan


HAIJOGJA.COM – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik properti, termasuk rumah tinggal di Yogyakarta (Jogja).
Untuk mengurus PBB rumah, pemilik perlu mengetahui Nomor Objek Pajak (NOP) yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Jika belum menerima SPPT atau ingin mendaftar PBB baru, pemilik dapat datang langsung ke Kantor Kelurahan atau Kantor Kecamatan setempat dengan membawa dokumen seperti fotokopi KTP, bukti kepemilikan tanah/bangunan (sertifikat atau AJB), dan IMB (jika ada).
Petugas akan membantu proses pengajuan atau pencetakan ulang SPPT.
Setelah memiliki SPPT, pembayaran PBB dapat dilakukan secara langsung di bank yang bekerja sama (seperti Bank BPD DIY), kantor pos, atau secara online melalui aplikasi e-PBB yang disediakan oleh Pemkot Yogyakarta atau Pemkab setempat.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah di Yogyakarta, termasuk dokumen yang diperlukan dan estimasi biaya:
Untuk mengurus PBB rumah di Yogyakarta, siapkan dokumen-dokumen berikut:
Pengurusan PBB: Proses pengurusan PBB, termasuk pendaftaran baru atau balik nama, tidak dikenakan biaya alias gratis .
Pembayaran PBB Tahunan: Besaran PBB yang harus dibayarkan setiap tahun tergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari properti Anda.
Tarif PBB ditetapkan sebesar 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), di mana NJKP adalah 20% dari NJOP. Sebagai contoh, jika NJOP rumah Anda adalah Rp500 juta, maka NJKP-nya adalah Rp100 juta, dan PBB yang harus dibayar adalah 0,5% dari Rp100 juta, yaitu Rp500.000
Mulai tahun 2025, wajib pajak di Yogyakarta dapat memperoleh SPPT PBB-P2 secara daring melalui layanan e-SPPT, tanpa harus mengunjungi kantor pajak atau kelurahan .