Tarif Listrik PLN 22–28 September 2025: Rincian untuk Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis


HAIJOGJA.COM – Tarif listrik PLN untuk periode 22–28 September 2025 masih mengikuti keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ditetapkan pada 29 Juni 2025.
Hingga saat ini, tarif untuk tiga golongan pelanggan belum berubah sejak triwulan pertama (Januari–Maret 2025).
Pelanggan subsidi mencakup kelompok sosial, rumah tangga miskin, usaha kecil, industri kecil, serta UMKM.
Sementara itu, pelanggan non-subsidi meliputi rumah tangga, bisnis, industri, hingga penerangan jalan umum.
Rincian tarif listrik terbaru tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik PLN.
Untuk pelanggan non-subsidi, penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro, termasuk nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Berikut adalah rincian tarif listrik PLN untuk periode 22–28 September 2025 yang berlaku bagi pelanggan subsidi, rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas pemerintah: