
Layanan Publik
Tarif Listrik PLN Periode 29 September–5 Oktober 2025, Ada Perbedaan?
HAIJOGJA.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan. Untuk Triwulan IV (Oktober–Desember 2025), tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dipastikan tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini mengikuti skema tariff adjustment yang memperhitungkan kurs rupiah, harga minyak mentah, inflasi, serta harga batu bara acuan. […]
Berita yang relevan untuk Indonesia



