Simak! Cara Buka Rekening yang Diblokir PPATK dengan Mudah dan Cepat


HAIJOGJA.COM -Rekening Anda diblokir PPATK?
Sebaiknya, Anda tetap tenang jika rekening diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Walaupun rekening Anda untuk sementara tidak dapat digunakan, PPATK menjamin bahwa saldo dalam rekening tetap aman dan tidak akan lenyap.
Pemblokiran ini umumnya menyasar rekening dengan status tidak aktif atau disebut juga rekening dormant.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Banyak bank mengkategorikan rekening sebagai dormant jika tidak ada transaksi selama tiga bulan berturut-turut, meskipun ketentuannya bisa berbeda tergantung pada kebijakan masing-masing bank.
Lalu, langkah apa yang bisa diambil jika rekening Anda terblokir, dan bagaimana cara mengaktifkannya kembali?
Yuk, simak cara buka rekening yang di blokir PPATK berikut ini:
Pertama, buka tautan https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id.
Klik tombol “Berikutnya” lalu lengkapi data diri seperti nama, NIK/paspor, nomor ponsel, dan alamat email.
Selanjutnya pilih nama bank, jenis rekening, sumber dana, serta masukkan nomor rekening yang diblokir.
Tuliskan tujuan penggunaan dana dan alasan Anda mengajukan keberatan.
Unggah dokumen pendukung, antara lain:
Anda dapat mengunggah maksimal lima dokumen, masing-masing dengan ukuran tidak lebih dari 2 MB.
Jika semua sudah lengkap, klik tombol “Kirim”.
Kunjungi kantor cabang bank terkait untuk menjalani proses verifikasi atau customer due diligence (CDD).
Pastikan Anda membawa dokumen berikut:
PPATK bersama pihak bank akan melakukan evaluasi terhadap data nasabah yang diajukan.
Tahapan ini umumnya berlangsung selama lima hari kerja, namun durasinya bisa diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja apabila dibutuhkan.
Jika hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya dugaan tindak pidana, maka rekening akan dipulihkan dan dapat digunakan kembali.
Kemudian pantau perkembangan status rekening Anda melalui layanan ATM, internet banking, atau mobile banking.
Jika masih mengalami kendala, Anda dapat menghubungi layanan WhatsApp resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195.
Rekening yang jarang digunakan berpotensi dibekukan, dan hal ini bisa menyulitkan saat Anda membutuhkan transaksi mendesak.
Untuk menghindari status dormant, lakukan transaksi kecil secara rutin, seperti setor tunai, tarik tunai, atau transfer dalam jumlah kecil.
Kebijakan dari PPATK ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening tidak aktif untuk aksi penipuan atau tindak kejahatan finansial lainnya.
Jika rekening Anda terlanjur diblokir, segera lakukan pengajuan reaktivasi melalui formulir resmi PPATK dan lengkapi proses verifikasi di bank terkait.