Gaji Anggota DPR RI Jauh di Bawah Rp100 Juta Tapi Ada Tunjangan Rumah Rp50 Juta, Cek Tunjangan Lainnya!


HAIJOGJA.COM – Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, meluruskan isu soal besarnya gaji anggota dewan. Ia menegaskan, kabar bahwa gaji DPR mencapai Rp100 juta per bulan tidak benar.
“Salah itu kalau gaji Rp 100 juta. Cek saja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji,” kata Indra, Senin (18/8/2025), dikutip dari Kompas.
Indra menjelaskan, anggota DPR memang mendapat tunjangan perumahan dengan nilai sekitar Rp50 juta per bulan.
“Iya betul,” ujarnya.
Ia menambahkan, aturan soal tunjangan tersebut masih mengacu pada Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Sementara itu, gaji pokok anggota DPR diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Anggota Lembaga Tinggi Negara dan Uang Kehormatan.
Dengan aturan itu, Indra menekankan gaji anggota DPR murni (tanpa tunjangan perumahan) bahkan tidak mencapai setengah dari Rp100 juta.
“Iya, diluar tunjangan perumahan itu enggak sampai setengahnya,” jelasnya.
Secara umum, pendapatan anggota DPR terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Gaji pokok diatur dalam PP No. 75 Tahun 2000, sedangkan tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Berdasarkan ketentuan itu, gaji pokok anggota DPR dibagi ke dalam tiga kategori.
Gaji pokok anggota DPR sebenarnya tidak sebesar yang sering dibicarakan. Berdasarkan aturan, jumlahnya terbagi sebagai berikut:
Di luar gaji pokok, ada berbagai tunjangan yang membuat total pendapatan mereka meningkat. Rinciannya antara lain:
Selain gaji dan tunjangan di atas, anggota DPR juga mendapat fasilitas tambahan, seperti perjalanan dinas serta biaya pemeliharaan rumah, yang nilainya bisa menembus lebih dari Rp50 juta per bulan.