Cara Mutasi Motor dari Jogja ke Luar Daerah: Biaya, Syarat, dan Proses Pengurusannya


HAIJOGJA.COM – Jika kamu berencana pindah domisili dan membawa serta kendaraan bermotor milikmu, penting untuk mengetahui cara mutasi motor dari Jogja ke luar daerah secara resmi.
Mutasi kendaraan adalah proses memindahkan data registrasi kendaraan dari satu wilayah ke wilayah lain, dan ini wajib dilakukan agar surat-surat kendaraan tetap sesuai dengan alamat pemilik.
Proses ini memang memerlukan beberapa tahapan, namun jika kamu tahu alurnya, pengurusannya bisa berjalan lancar tanpa hambatan.
Sebelum melakukan mutasi, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Berikut ini tahapan-tahapan umum dalam proses mutasi motor dari Jogja ke luar daerah:
Datangi kantor Samsat Jogja dan lakukan cek fisik kendaraan. Kamu akan mendapatkan hasil cek fisik yang diperlukan untuk proses administrasi.
Serahkan semua dokumen ke bagian mutasi di Samsat. Jika dokumen lengkap, kamu akan menerima tanda terima dan diminta menunggu SKCKB (Surat Ketetapan Cabut Berkas).
Setelah berkas disetujui, kamu akan menerima berkas mutasi yang nantinya dibawa ke daerah tujuan.
Setelah sampai di daerah tujuan, bawa berkas mutasi ke kantor Samsat setempat untuk proses registrasi ulang dan penerbitan STNK & BPKB baru sesuai alamat barumu.
Biaya dapat sedikit berbeda tergantung kebijakan daerah, namun berikut estimasi umumnya:
Setelah berkas mutasi keluar dari Jogja selesai, kamu perlu mengurus pendaftaran di Samsat daerah tujuan. Biaya-biaya yang timbul antara lain: