Cara Mutasi Mobil dari Luar Daerah ke Jogja: Biaya, dan Dokumen yang Dibutuhkan


HAIJOGJA.COM – Memahami cara mutasi mobil dari luar daerah ke Jogja menjadi hal penting bagi pemilik kendaraan yang ingin menyesuaikan data kendaraan dengan domisili baru.
Mutasi kendaraan tidak hanya berkaitan dengan kewajiban administrasi, tetapi juga berdampak pada kemudahan pengurusan pajak dan legalitas kendaraan di wilayah DIY.
Mutasi mobil adalah proses pemindahan data kendaraan dari satu wilayah ke wilayah lain.
Dalam konteks ini, dari luar daerah ke wilayah hukum Samsat Yogyakarta.
Selain demi kepatuhan terhadap peraturan, mutasi juga berguna untuk menghindari biaya tambahan saat pembayaran pajak kendaraan yang masih tercatat di daerah asal.
Sebelum datang ke kantor Samsat, pastikan kamu telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Berikut langkah-langkah umum yang harus dilakukan:
Sebelum melakukan mutasi ke Jogja, kamu harus melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu di Samsat tempat kendaraan terdaftar.
Di sini, kamu akan mendapatkan surat keterangan fiskal dan dokumen pendukung untuk mutasi ke daerah lain.
Setelah sampai di Yogyakarta, datanglah ke Samsat terdekat untuk melakukan cek fisik kendaraan.
Petugas akan mencocokkan nomor rangka dan mesin dengan dokumen kendaraan.
Serahkan seluruh dokumen ke bagian mutasi masuk di Samsat.
Setelah diverifikasi, kamu akan mendapatkan jadwal pengambilan STNK dan BPKB baru dengan data wilayah Yogyakarta.
Kamu akan dikenakan beberapa biaya resmi, tergantung jenis dan tahun kendaraan.
Berikut adalah estimasi biaya yang perlu kamu siapkan:
Biaya administrasi pencabutan data kendaraan dari Samsat asal.
Termasuk penerbitan Surat Keterangan Fiskal dan pengarsipan berkas keluar.
Dibayarkan saat cek fisik kendaraan di Samsat Yogyakarta.
Biaya ini mencakup jasa pencocokan nomor rangka dan mesin dengan dokumen kendaraan.
STNK akan diterbitkan ulang dengan data wilayah Yogyakarta.
Termasuk biaya administrasi registrasi ulang.
Untuk mengganti plat lama dengan kode wilayah “AB” (DIY).
Dikenakan karena data kendaraan dipindahkan ke Polda DIY.
BPKB akan diterbitkan ulang dengan identitas pemilik dan alamat baru.
Harus dibayar ulang saat mutasi masuk, tergantung jenis, usia, dan nilai kendaraan.
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) biasanya sekitar Rp143.000 untuk mobil.
Catatan: Biaya di atas bisa berubah tergantung kebijakan Samsat dan jenis kendaraan.
Itulah cara untuk melakukan mutasi mobil dari luar daerah ke Jogja. Semoga artikel ini membantu anda.