Cara Mengurus Mutasi Keluar Kendaraan di Jogja, Begini Syarat dan Tahapannya!


HAIJOGJA.COM- Bagaimana cara mengurus mutasi keluar kendaraan di Jogja? Begini tahapan lengkapnya!
Bagi pemilik kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor maupun mobil, yang ingin memindahkan status kepemilikan kendaraannya ke kabupaten/kota lain baik di dalam provinsi maupun antarprovinsi perlu mengurus proses yang disebut mutasi kendaraan.
Mutasi kendaraan dilakukan agar dokumen kendaraan sesuai dengan domisili pemilik terbaru.
Prosedur ini penting untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan data kendaraan, terutama jika ada perubahan alamat tempat tinggal.
Secara umum, mutasi dibagi menjadi dua tahap, yaitu:
1. Mutasi keluar, yang pengurusannya dilakukan di Samsat asal kendaraan.
2. Mutasi masuk, yang pengurusannya dilakukan di Samsat tujuan (daerah baru sesuai alamat pemilik baru).
Jika seseorang pindah tempat tinggal ke kabupaten atau kota lain, maka dokumen kendaraan juga perlu diperbarui agar sesuai dengan alamat baru tersebut.
Berikut langkah-langkah dan prosedur lengkap dalam mengurus mutasi keluar kendaraan bermotor:
Pemohon datang ke Samsat tujuan untuk melakukan cek fisik kendaraan. Hal ini disebut cek fisik bantuan. Jika sudah dilakukan, kendaraan tidak perlu lagi dibawa ke Samsat asal (misalnya Samsat Sleman).
Setelah cek fisik selesai, pemohon menuju loket Layanan BPKB di Samsat asal untuk mendapatkan pengesahan hasil cek fisik tersebut.
Langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pencabutan berkas BPKB, sekaligus membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk mutasi keluar.
Pemohon perlu kembali ke loket cek fisik untuk mendapatkan legalisir dokumen hasil pemeriksaan kendaraan.
Setelah legalisasi, pemohon dapat mengajukan permohonan pencabutan STNK. Saat itu, petugas akan memberikan tanda terima dan menjadwalkan kedatangan ulang untuk pengambilan berkas.
Dada hari talah ditentukan namahon kembali ka Sameat lika ada tunggakan
Setelah pembayaran selesai dan berkas lengkap, pemohon bisa mengambil dokumen kendaraan (BPKB) yang telah dicabut statusnya.
Setelah semua berkas diterima, proses mutasi keluar dianggap selesai. Pemohon kemudian dapat melanjutkan ke Samsat tujuan untuk memulai prosedur mutasi masuk.
Untuk mengajukan mutasi keluar, pemohon harus menyiapkan dokumen berikut:
Proses mutasi kendaraan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi dan mempermudah penelusuran dokumen kendaraan jika terjadi permasalahan di kemudian hari.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat yang pindah domisili untuk segera mengurus mutasi kendaraan sesuai prosedur.