Cara Mengurus Kekancingan Tanah Sultan Ground di Yogyakarta: Prosedur, Dokumen, dan Estimasi Biaya


HAIJOGJA.COM- Bagaimana cara mengurus kekancingan Tanah Sultan Ground di Yogyakarta, begini estimasi dan prosedurnya!
Banyak masyarakat di Yogyakarta mungkin belum sepenuhnya memahami bahwa lahan tempat mereka tinggal bukanlah milik pribadi, melainkan termasuk dalam kategori Sultan Ground (SG) atau Pakualaman Ground (PAG).
Tanah-tanah ini merupakan aset milik Kasultanan Yogyakarta atau Kadipaten Pakualaman yang secara hukum tidak dapat diperjualbelikan, namun bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut penjelasan Kepala DPRT Kota Jogja, Hari Setyowacono, hasil sosialisasi yang dilakukan pemerintah menunjukkan bahwa masih ada warga yang belum menyadari status kepemilikan lahan yang mereka tempati.
Khusus untuk wilayah Kota Yogyakarta, tanah yang tidak memiliki alas hak resmi biasanya merupakan tanah Sultan Ground.
Warga dapat memastikan status tanahnya dengan menanyakan langsung kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Jika telah dipastikan bahwa tanah yang ditempati adalah tanah SG atau PAG, masyarakat wajib segera mengurus kekancingan.
Kekancingan adalah bentuk izin resmi dari pihak Keraton atau Kadipaten untuk memanfaatkan tanah tersebut secara legal.
Dengan adanya kekancingan, penghuni atau pengguna tanah memiliki kepastian hukum dan perlindungan dari potensi masalah di kemudian hari, seperti sengketa atau penertiban.
Proses awal pengurusan kekancingan dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada pihak Keraton Yogyakarta, yang kemudian ditembuskan ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY.
Selain formulir permohonan, pemohon juga wajib menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk rekomendasi kesesuaian tata ruang dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah, serta rekomendasi pemanfaatan tanah yang diterbitkan oleh DPTR Kota Yogyakarta.
Setelah dokumen lengkap, pihak berwenang akan melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan bahwa permohonan sesuai dengan kondisi aktual lahan yang dimaksud.
Sultan Ground adalah tanah milik Kasultanan Yogyakarta yang telah ada sebelum wilayah ini menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Luas totalnya mencapai 27.352.573 meter persegi, atau sekitar 0,01% dari seluruh wilayah DIY.
Meskipun tidak dapat diperjualbelikan, tanah ini dapat digunakan untuk berbagai kepentingan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti pembangunan sekolah, rumah sakit, fasilitas umum, atau pelestarian budaya.
Serat Kekancingan, berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 49 Tahun 2018, adalah surat keputusan resmi dari Kasultanan atau Kadipaten yang memberikan izin pemanfaatan tanah SG atau PAG kepada individu atau institusi untuk jangka waktu tertentu.
Surat ini bisa diperpanjang atau diperbarui sesuai kebutuhan.
Syarat pengajuan dibedakan berdasarkan jenis pemohon, apakah perorangan atau badan usaha/institusi.
Mengacu pada informasi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, terdapat empat jenis Serat Kekancingan, yaitu:
Dengan memahami prosedur dan kelengkapan berkas untuk mengurus kekancingan, warga dapat mengamankan hak penggunaan tanah Sultan Ground atau Pakualaman Ground secara sah, serta menghindari masalah hukum di masa depan.