5 Jenis Operasi yang Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan per Agustus 2025


HAIJOGJA.COM – BPJS Kesehatan menyediakan berbagai layanan pengobatan bagi seluruh pesertanya, mulai dari perawatan rawat jalan hingga tindakan operasi. Namun, tidak semua jenis operasi masuk dalam cakupan yang ditanggung.
Agar biaya operasi bisa dijamin BPJS, pasien harus terlebih dahulu berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Jika dokter di faskes menilai pasien memerlukan operasi, pasien akan mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit.
Di sana, dokter akan menentukan jadwal operasi sesuai kebutuhan medis pasien.
Berikut jenis operasi yang tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan per Agustus 2025:
Biaya ini menjadi tanggung jawab perusahaan atau program jaminan kecelakaan kerja.
Tindakan yang bertujuan mempercantik atau memperbaiki penampilan, selama tidak membahayakan kesehatan.
Termasuk luka yang timbul karena kecerobohan atau ketidaktelitian pribadi.
Semua tindakan medis di luar jangkauan layanan BPJS Kesehatan.
Tindakan yang tidak mengikuti alur dan syarat pengajuan sesuai ketentuan BPJS.
Walaupun ada beberapa pengecualian, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menetapkan bahwa BPJS Kesehatan menanggung 19 jenis operasi, di antaranya:
Untuk bisa mendapatkan biaya operasi dari BPJS, pasien harus memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang sudah bekerja sama dengan BPJS.
Jika dokter menilai perlu dilakukan operasi, pasien akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit dan dijadwalkan operasi oleh dokter di sana.
Selain itu, ada tiga dokumen penting yang wajib disiapkan agar biaya operasi ditanggung BPJS Kesehatan, yaitu: