Peringati G30S, Pemerintah Imbau Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September 2025


HAIJOGJA.COM – Pemerintah meminta orang-orang, lembaga pemerintah, dan institusi pendidikan untuk memperingati peristiwa tragis Gerakan 30 September 1965 (G30S).
Semua pihak diminta untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada Selasa, 30 September 2025, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Ini dilakukan sebagai cara untuk menghormati dan mengingat korban tragedi tersebut.
Selain itu, bendera setengah tiang dikibarkan untuk memberi tahu generasi berikutnya tentang peristiwa penting dalam sejarah negara.
Pengibaran bendera dilakukan sesuai aturan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Saat mengibarkan setengah tiang:
Saat menurunkan setengah tiang:
Untuk menghormati simbol negara, semua orang yang hadir harus berdiri tegak dan khidmat selama prosesi.
Surat edaran juga menyatakan bahwa untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila pada keesokan harinya, 1 Oktober 2025, bendera akan dikibarkan satu tiang penuh.
Peristiwa G30S berlangsung dari malam 30 September hingga dini hari 1 Oktober 1965, dan mengakibatkan pembunuhan banyak perwira tinggi TNI AD.
Setelah itu, peristiwa tersebut ditetapkan sebagai hari berkabung nasional.
Selain itu, 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila, yang bertujuan untuk memperkuat prinsip-prinsip dasar bangsa.