Mengapa Yogyakarta Disebut Daerah Istimewa? Ini Sejarah dan Dasar Hukumnya


HAIJOGJA.COM – Sejak kolonial hingga kemerdekaan, Yogyakarta memiliki posisi unik sebagai kota budaya.
Bahkan dalam struktur pemerintahan kontemporer Indonesia, status istimewa ini diakui secara resmi.
Sebagaimana dikutip dari situs web resmi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, berikut adalah sejarah perjalanan Yogyakarta dari zaman Kasultanan hingga menjadi bagian dari Republik Indonesia.
Sejarah modern Yogyakarta dimulai dengan berdirinya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, yang merupakan momen penting dalam sejarah Yogyakarta.
Peristiwa tersebut berawal dari Perjanjian Giyanti tahun 1755, sebuah kesepakatan besar yang mengakhiri konflik internal di Mataram Islam sekaligus membuka babak baru pemerintahan di wilayah selatan Pulau Jawa.
Dikutip dari Kumparan, inilah beberapa peristiwa penting pada masa itu di antaranya:
Terbentuknya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini sangat dipengaruhi oleh kehadiran dua lembaga ini, yaitu Kasultanan dan Kadipaten.
Meski berada di bawah kendali pemerintah kolonial Belanda, Yogyakarta tidak sepenuhnya kehilangan kedaulatannya.
Hal ini terlihat dari adanya sejumlah kontrak politik yang disepakati antara pihak Kasultanan dan pemerintah kolonial, di antaranya:
Kasultanan memiliki kontrak politik pada tahun 1877, 1921, dan 1940, sedangkan Kadipaten Pakualaman disebut memiliki kontrak resmi dalam Staatsblaad 1941.
Yogyakarta diakui oleh pemerintah Belanda sebagai “zelfbesturende landschappen”, yang berarti kerajaan dengan hak untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri.
Pengakuan ini memungkinkan Kasultanan dan Kadipaten untuk mempertahankan sistem pemerintahan internal mereka meskipun berada di bawah payung kekuasaan Hindia Belanda.
Saat Jepang mengambil alih kekuasaan di Indonesia, Yogyakarta justru mendapatkan pengakuan resmi sebagai Daerah Istimewa, yang saat itu disebut Kooti.
Pemerintahan Yogyakarta kala itu dipimpin oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai Koo atau kepala daerah.
Dalam struktur Kooti, wilayah Yogyakarta dibagi ke dalam beberapa unit pemerintahan, masing-masing dengan pejabat yang bertanggung jawab mengelola administrasi secara mandiri.
Pengakuan dari Jepang ini menjadi salah satu tonggak awal terbentuknya status istimewa Yogyakarta di kemudian hari.
Usai Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Yogyakarta mengambil langkah besar yang menegaskan komitmennya terhadap Republik.
Beberapa keputusan penting pada masa itu antara lain:
Langkah bersejarah tersebut diperkuat dengan beberapa dokumen penting, di antaranya:
Keistimewaan Yogyakarta berakar dari sejarah panjangnya yang unik dan berbeda dari daerah lain di Indonesia.
Yogyakarta mampu berubah menjadi kerajaan dengan pemerintahan tradisional dan berkembang menjadi wilayah dengan pemerintahan modern yang diakui secara nasional.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan pengakuan resmi atas status istimewa DIY.
Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi DIY untuk mengatur urusan pemerintahan dan melaksanakan kewenangan khusus yang diberikan oleh statusnya.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 menambah peraturan tersebut. Undang-undang ini menetapkan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah setingkat provinsi dan mencakup wilayah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman.
Untuk menyesuaikan dengan dinamika pemerintahan modern, sekaligus mempertegas kedudukan istimewanya, pemerintah kemudian mengesahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Undang-undang ini disetujui pada 31 Agustus 2012 dan resmi diundangkan pada 3 September 2012.
Regulasi tersebut menjadi fondasi utama bagi Yogyakarta dalam menyelenggarakan pemerintahan yang memiliki karakter khas menggabungkan nilai-nilai budaya dan tradisi lokal dengan sistem pemerintahan modern, menjadikannya berbeda dari provinsi lain di Indonesia.