Daftar Uang Rupiah yang Dicabut BI 2025 dan Cara Penukarannya


HAIJOGJA.COM – Beberapa pecahan uang Rupiah, baik kertas maupun logam, resmi ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI).
Masyarakat diberi waktu hingga 10 tahun untuk menukarkan uang lama tersebut.
“Penukaran dapat dilakukan di seluruh kantor bank umum atau kantor perwakilan Bank Indonesia di wilayah NKRI. Setelah masa penukaran berakhir, uang tersebut tidak dapat ditukar kembali,” jelas Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, dikutip dari Mistar.
BI juga menegaskan, uang lusuh, rusak, atau cacat tetap bisa ditukar sesuai aturan yang berlaku dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Khusus untuk uang logam, ada ketentuan tambahan:
Uang tidak dapat ditukar jika ukurannya setengah atau kurang.
BI mengimbau masyarakat untuk mengecek dan menukar pecahan yang sudah dicabut agar nilainya tetap ada.
Daftar uang kertas dan logam yang telah dicabut dari peredaran oleh Bank Indonesia, bersama dengan batas akhir penukarannya, dapat dilihat di bawah ini:
Masyarakat bisa menukarkan uang yang sudah ditarik dari peredaran di:
BI kembali mengingatkan pentingnya menukarkan pecahan lama tersebut agar nilainya tetap terjaga dan tidak menimbulkan kerugian.