Daftar 32 WBTb dari DIY, Ada Kopi Joss Hingga Lupis, Yuk Lestarikan Karya Budaya Jogja!


HAIJOGJA.COM – Penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) dari Daerah Istimewa Yogyakarta di tingkat nasional merupakan bentuk pengakuan resmi terhadap kekayaan budaya yang bersifat intangible atau tak berwujud.
Budaya-budaya tersebut mencakup berbagai aspek seperti tradisi lisan, pertunjukan seni, adat istiadat, pengetahuan lokal, hingga keterampilan tradisional yang diwariskan lintas generasi.
Pengakuan ini bertujuan untuk melindungi, melestarikan, serta memperkuat identitas budaya masyarakat Yogyakarta dalam bingkai kebhinekaan Indonesia.
Proses penetapan dilakukan melalui seleksi ketat oleh Kementerian yang membidangi kebudayaan, berdasarkan usulan pemerintah daerah dan kajian para ahli.
Dengan diakuinya unsur budaya dari Yogyakarta sebagai warisan budaya tak benda nasional, diharapkan masyarakat lokal semakin termotivasi untuk melestarikan praktik budaya tersebut agar tidak punah di tengah arus modernisasi.
Selain itu, pengakuan ini juga berpotensi mendukung pariwisata dan ekonomi kreatif daerah melalui penguatan nilai budaya yang autentik.
Berikut daftar lengkap 32 karya budaya di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb):