Cara Pengajuan Izin Pendirian Paud dan TK di Jogja, Cek Syarat dan Biayanya!


HAIJOGJA.COM – Pengajuan izin pendirian PAUD dan TK di Yogyakarta dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan melengkapi berbagai persyaratan administrasi dan teknis, seperti surat permohonan, akta pendirian yayasan, profil lembaga, daftar tenaga pendidik dan peserta didik, serta bukti kepemilikan atau sewa tempat.
Setelah dokumen lengkap diajukan, DPMPTSP akan melakukan verifikasi dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk survei lapangan dan penerbitan rekomendasi teknis.
Jika semua persyaratan terpenuhi, izin operasional akan diterbitkan secara resmi tanpa dipungut biaya dan lembaga pendidikan dapat mulai beroperasi. Yuk, cek syarat dan biaya cara pengajuan izin pendirian Paud dan TK di Jogja berikut ini!
Setelah dokumen lengkap, ajukan ke DPMPTSP dan Dinas Pendidikan setempat; nantinya akan dilakukan verifikasi administrasi dan survei lapangan sebelum dikeluarkan izin operasional resmi.
Berdasarkan berbagai sumber, total biaya awal pendirian PAUD/TK dapat berkisar sebagai berikut:
Total estimasi awal: Rp 100 juta – Rp 700 juta, tergantung skala, lokasi, dan fasilitas.
Untuk mendirikan PAUD/TK di Jogja, Anda perlu menyiapkan dokumen legal dan teknis sesuai regulasi, dan anggaran awal mulai dari sekitar Rp 8–10 juta untuk legalitas, ditambah biaya bangunan, perlengkapan, dan operasional yang secara praktik bisa mencapai ratusan juta rupiah.